Sejarah

Meneropong sejarah pembentukan arah dan tujuan bernegara Indonesia yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945 alinea ke-4, tidak terlepas dari peran serta mahasiswa dalam mengawal agenda-agenda demokrasi. Mahasiswa adalah komunitas intelektual yang telah melahirkan ide, gagasan dan pemikiran-pemikiran yang kritis dan mendalam untuk menyelesaikan masalah-masalah social cultural kebangsaan. Mahasiswa diharapkan dapat menjadi Agen Of Cange dan Agen Of Social Control yang memiliki kualitas pengetahuan yang tinggi.

Peran serta mahasiswa sebagai pelopor perubahan telah berlangsung selama puluhan tahun. Fakta-fakta yang telah terjadi adalah suatu hal yang tidak dapat kita sangkal, seperti pergerakan mahasiswa pada masa orde lama, orde baru, reformasi dan demokrasi seperti saat sekarang ini adalah wujud konkrit dari peran mahasiswa dalam mengawal perkembangan bangsa. pergerakan mahasiswa melalui lembaga-lembaga kemahasiwaan inilah yang telah melakukan banhyak perubahan di bangsa ini. Akan tetapi, Gerakan-gerakan mahasiswa yang telah berlangsung selama ini ternyata mengalami kemunduran. Kita dapat melihat proses apatisasi dan pembumian wacana-wacana hedonism dapat kita lihat di hampir setiap sudut kampus. Selain itu, menurunnya minat mahasiswa untuk terlibat dalam lembaga kemahasiswaan, berdiskusi, menulis dan sebagainya juga merupakan bukti nyata semakin lemahnya pengawalan lembaga kemahasiswaan dalam mengubah paradigma kampus yang sesungguhnya.

Selain itu, pergerakan mahasiswa yang selama ini juga masih terfokus pada gerakan pressur yang menggerakkan massa yang besar dan tidak berorienrtasi pada peningkatan kapasitas pengetahuan mahasiswa. Bahkan, tak jarang pergerakan tersebut sering menimbulkan tindakan-tindakan criminal yang tentu akan merusak citra mahasiswa di mata pemerintah dan khususnya masyarakat. Menyadari hal tersebut, berbagai kelompok-kelompok mahasiswa kini telah mengembangkan metode baru dalam memaksimalkan peran mahasiswa dalam mengawal perabahan dan perkembangan masyarakat. Kelompok-kelompok peneliti dan penulis kini mulai mengambil peran dalam pergerakan mahasiswa yang lebih mengutamakan kapasitas pengetahuan dan daya kritis yang tinggi.

Perkembangan dunia penelitian dan penulisan karya ilmiah ini telah memberikan dorongan kepada sekelompok mahasiswa untuk membentuk suatu wadah yang dapat membantu mereka dalam proses penelitian dan penulisan karya ilmiah. Lahirnya berbagai lembaga penelitian dan penulisan karya ilmiah di setiap universitas inilah yang mengawali babak baru penyampaian aspirasi melalui jalur tulisan yang objektif dan konfrehensif. Akan tetapi, lembaga tersebut masih berdiri sendiri-sendiri sehingga tidak ada komunikasi antar lembaga penelitian dan penulisan karya ilmiah yang ada di berbagai universitas.

Menyadari hal tersebut di atas, maka dibutuhkan suatu wadah nasional yang dapat menjadi wadah pemersatu dan membangun keminikasi aktif semua lembaga penelitian dan penulisan karya ilmiah di semua universitas khususnya fakultas hukum. Keberadaan wadah ini diharapkan mampu memberikan kontribusi yang besar dalam proses pembentukan wacana kritis dan paradigmatic yang diharapkan dapat melahirkan mahasiswa yang sadar akan tugas dan tanggung jawabnya untuk mengatasi problematika social masyarakat dan hukum pada khususnya.