Anda mahasiswa Fakultas Hukum di Indonesia dan punya hobi atau ketertarikan untuk menulis? Bergabunglah bersama Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia, disingkat IPMHI. Didirikan di Makassar, 11 Januari 2009 silam, IPMHI hadir sebagai wadah yang menaungi penulis yang berstatus mahasiswa hukum atau anggota lembaga kajian di fakultas hukum sehingga mampu berprestasi dalam bidang penelitian dan penulisan karya ilmiah hukum.
Ana Nisa Fitriati, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (Unnes) termasuk yang tertarik bergabung ke dalam IPMHI. Di kampusnya, kini Ana memimpin lembaga kreativitas kemahasiswaan, Lex Scientia. Di lembaga ini, minat dan bakat mahasiswa hukum untuk menulis bisa tersalurkan.
Bergabung dengan IPMHI membuat pengalaman Ana semakin banyak dan luas. Interaksinya dengan anggota Lingkar Riset Mahasiswa Hukum Indonesia yang diadakan IPMHI semakin mengasah wawasan dan kemampuan menulis. Apalagi lembaga-lembaga hukum yang ikut dikunjungi Ana memberi respon positif. Melalui interaksi dan kunjungan tersebut Ana semakin yakin, banyak orang menjadi besar karena tulisan mereka. Sebagus apapun ide, tak akan ada artinya kalau tidak dituangkan dalam tulisan. “Banyak masukan yang bagi saya jadikan itu sebagai pelecut semangat ketika semangat untuk menulis mulai kendur,” kata mahasiswa semester VI itu.
Aktivitas menulis adalah bagian tak terpisahkan dari kehadiran IPMHI. Anggotanya diikat oleh ketertarikan pada budaya menulis. Terserah, apakah menulis untuk kebutuhan blog atau membuat tulisan yang dipublikasikan di beberapa jurnal atau majalah lembaga hukum di Tanah Air. Ajang lomba karya tulis hukum menjadi salah satu momentum pengujian kemampuan menulis sekaligus ajang silaturrahmi anggota.
Kalau tidak ada aral melintang, dalam waktu dekat akan digelar Lomba Karya Tulis Mahasiswa Hukum piala bergilir Ketua Mahkamah Agung. Ada juga lomba membuat kontrak (contract drafting competition), dan konperensi mahasiswa hukum. Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret Solo (UNS) akan menjadi tuan rumah perhelatan ini.
Lewat lomba karya tulis, mahasiswa hukum mengembangkan daya analisis secara kreatif, cerdas, dan inovatif terutama ‘membaca’ masalah-masalah hukum yang timbul. Jika hasil analisis itu dituangkan lewat karya tulis, lalu dibahas bersama mahasiswa hukum dari berbagai kampus, yang terjadi bukan hanya sharing pengetahuan tetapi juga kerjasama dan komunikasi antar civitas akademika fakultas hukum.
Menurut Agus Fadilla Sandi, Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) IPMHI periode 2012-2013, misi organisasi bukan hanya mengembangkan daya analisis anggota dan silaturrahmi antar civitas akademika. Membangun kerjasama dengan lembaga-lembaga hukum seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, Kementerian Hukum dan HAM, dan Komisi Pemberantasan Korupsi mutlak diperlukan. Bahkan dengan kantor pengacara pun, kerjasama terus digalang.
Pada 13 Februari lalu, misalnya, IPHMI mengunjungi kantor Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM di Cililitan, Jakarta. Gayung bersambut. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan BPHN, Yunan Hilmy, memberi ruang kepada anggota IPMHI untuk menulis di terbitan BPHN: seperti jurnal Rechtvinding, Indonesian Law Journal, De Jure, Warta BPHN.
Anda mahasiswa hukum tapi tak punya kemampuan mumpuni untuk menulis? Atau, lembaga kajian dimana Anda bernaung membutuhkan kemampuan menulis? Tidak perlu khawatir. Anda tetap bisa menjadi anggota IPMHI. “Kemampuan menulis bukanlah syarat utama untuk menjadi anggota,” kata Agus Fadilla Sandi.
IPMHI didirikan empat tahun lalu sebagai wadah tempat berhimpunnya lembaga dan mahasiswa hukum untuk saling belajar dan berkarya. Menurut Agus, kemampuan menulis anggota adalah proses yang bisa dibangun dan diasah selama menjadi anggota IPMHI. Apalagi tidak ada kriteria khusus masalah hukum yang harus ditulis. Ukurannya, ya, kaedah baku penulisan dan penelitian hukum.
Pengurus IPMHI, Agus Fadilla melanjutkan, menjaring anggota melalui tiga cara. Pertama, sosialisasi IPMHI melalui berbagai kegiatan ilmiah dan publikasi di media massa. Kedua, mengundang dan mengikutsertakan beberapa lembaga kajian di fakultas hukum dalam kegiatan yang diselenggarakan IPHMI. Ketiga, kegiatan kunjungan dan audiensi.
Sebenarnya, kata mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu, keanggotaan utama IPMHI bersifat kelembagaan, yakni lembaga penelitian dan penulisan karya tulis mahasiswa yang terdapat di fakultas hukum. Kalau di fakultas hukum belum ada lembaga sejenis, perseorangan bisa menjadi anggota asalkan memenuhi syarat.
etika pertama kali berdiri 2009 lalu, ada 12 perwakilan fakultas hukum yang ikut deklarasi. Mereka berasal dari Universitas Hasanuddin, Universitas Brawijaya, Universitas Mulawarman, UII Yogyakarta, Universitas Malikussaleh, Universitas Padjadjaran, Universitas Indonesia, UNS, Universitas Airlangga, Universitas Udayana, Universitas Tadulako, dan Universitas Sulawesi Tenggara. Jumlah anggotanya kini sudah menjadi 18 fakultas hukum. Enam tambahan berasal dari Universitas Jember, Universitas Negeri Semarang, Universitas Gadjah Mada, Universitas Muhammadiyah Malang, Universitas Tronojoyo, dan Universitas Katholik Parahyangan Bandung.
Eksistensi IPHMI sangat ditentukan anggota dan karya-karya mereka. Terutama karya-karya tersebut bisa menjadi sumbangsih untuk perbaikan sistem dan penegakan hukum di Indonesia. Kontribusi lewat tulisan, kata Agus Fadilla, ‘diharapkan dapat menjadi suatu bentuk pengabdian mahasiswa hukum dalam memperbaiki bangsa ini’. Seperti motto organisasi ini: “Bersama IPMHI, Berkarya untuk Negeri”.
sumber : hukumonline.com